-->
Telusuri
24 C
id
Rumelu - Media Hunian dan Gaya Hidup Urban
Banner Rumelu
  • Beranda
  • Hunian
    • All
    • Rumah Dijual
    • Apartemen
    • Cluster & Perumahan
    • Sewa & Kontrakan
    • Properti Baru
  • Gaya Hidup
    • All
    • Green Urban
    • Ruang & Tempat Kota
    • Kuliner Urban
    • Komunitas Kota
    • Kehidupan Kota
  • Inspirasi
    • All
    • Rumah Kecil
    • Smart Home
    • Furnitur & Dekorasi
    • DIY & Storage
  • Kawasan
    • Jakarta
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
    • Bekasi
    • BSD
  • Solusi Rumah
    • Layanan Rumah
    • Renovasi
    • Service AC
    • Tukang Harian
    • Pagar Teralis
Rumelu - Media Hunian dan Gaya Hidup Urban
Telusuri
Beranda Artikel Legal & Peraturan Legalitas Properti Legalitas Rumah Panduan Beli Rumah Sertifikat Rumah BPHTB: Cara Menghitung dan Contoh Kasus Nyata
Artikel Legal & Peraturan Legalitas Properti Legalitas Rumah Panduan Beli Rumah Sertifikat Rumah

BPHTB: Cara Menghitung dan Contoh Kasus Nyata

Sobat Rasa
23 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
BPHTB: Cara Menghitung dan Contoh Kasus Nyata
Cara Menghitung Biaya Beli rumah

Rumelu.com: Dalam transaksi jual beli rumah, BPHTB sering menjadi komponen biaya yang paling membingungkan bagi pembeli. Banyak yang baru menyadari besarnya BPHTB justru ketika proses balik nama sertifikat akan dilakukan.

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang wajib dibayar oleh pembeli saat memperoleh hak atas tanah atau bangunan melalui jual beli, hibah, waris, atau bentuk peralihan lainnya.

Pemahaman yang benar mengenai struktur biaya transaksi properti sangat penting agar pembeli dapat menyiapkan dana secara realistis sejak awal.

Besaran BPHTB tidak ditentukan secara sembarangan. Pemerintah daerah menetapkan tarif BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).

NPOPKP sendiri diperoleh dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Secara sederhana, rumus perhitungan BPHTB adalah sebagai berikut: BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP).

NPOP biasanya diambil dari nilai transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi. Hal ini sering menjadi sumber kesalahpahaman karena pembeli mengira BPHTB selalu dihitung dari harga beli.

Perbedaan antara nilai transaksi dan NJOP wajib dipahami agar tidak salah estimasi pajak.

Untuk memberikan gambaran yang lebih nyata, berikut contoh kasus sederhana. Misalnya seseorang membeli rumah dengan harga Rp800 juta. NJOP rumah tersebut tercatat sebesar Rp750 juta, dan NPOPTKP di daerah tersebut adalah Rp80 juta.

Karena nilai transaksi lebih tinggi dari NJOP, maka NPOP yang digunakan adalah Rp800 juta. NPOPKP diperoleh dari Rp800 juta dikurangi Rp80 juta, yaitu Rp720 juta.

BPHTB yang harus dibayar adalah 5 persen dari Rp720 juta, yaitu sebesar Rp36 juta. Nilai inilah yang wajib dilunasi sebelum proses balik nama sertifikat dapat diproses di BPN.

Dalam praktiknya, BPHTB biasanya dibayarkan sebelum atau bersamaan dengan penandatanganan AJB. Tanpa bukti pelunasan BPHTB, PPAT tidak dapat melanjutkan proses administrasi ke tahap berikutnya.

Kelancaran proses balik nama sertifikat sangat bergantung pada ketepatan pembayaran BPHTB.

Kesalahan umum yang sering terjadi adalah pembeli tidak memasukkan BPHTB ke dalam perhitungan total biaya sejak awal. Akibatnya, pembeli mengalami kekurangan dana di tengah proses transaksi.

Selain itu, ada juga pembeli yang tidak menyadari bahwa BPHTB merupakan kewajiban pembeli, bukan penjual. Kesalahpahaman ini kerap memicu perdebatan saat proses transaksi berlangsung.

Untuk menghindari masalah, pembeli disarankan meminta simulasi BPHTB sejak awal kepada PPAT atau notaris yang menangani transaksi. Dengan begitu, seluruh biaya bisa dipetakan secara transparan.

Transaksi rumah yang sehat dan aman selalu diawali dengan perencanaan biaya yang matang, termasuk pajak.

Dengan memahami cara menghitung BPHTB dan melihat contoh kasus nyata, pembeli dapat mengambil keputusan dengan lebih tenang dan terhindar dari kejutan biaya di akhir proses.

Penulis: Tim Rumelu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
Banner Rumelu
Ads
Advertisement
Advertisement

Advertisement

Omah Dtri
Pasang Iklan di Rumelu

Iklan Layanan Masyarakat

Pilihan Pembaca

Rumah Siap Huni Full Furnished di Kalimulya Cilodong Depok – Tanah Luas, SHM & IMB

Rumah Siap Huni Full Furnished di Kalimulya Cilodong Depok – Tanah Luas, SHM & IMB

Februari 10, 2026
Cara Menanam Cabai di Polybag untuk Pemula

Cara Menanam Cabai di Polybag untuk Pemula

Mei 26, 2026
Apakah Sertifikat HGB Bisa Ditingkatkan Menjadi SHM?

Apakah Sertifikat HGB Bisa Ditingkatkan Menjadi SHM?

Februari 10, 2026

Madu Murni

Madu Murni

Patut Disimak

Depok dan Tantangan Pengolahan Sampah Urban yang Terus Bertambah

Sobat Rasa - Mei 22, 2026 0
Depok dan Tantangan Pengolahan Sampah Urban yang Terus Bertambah
Depok dan Tantangan Pengolahan Sampah Urban yang Terus Bertambah Depok menghadapi tantangan pengolahan sampah urban yang terus meningkat. Data menunjukka…

Sorotan Rumelu

Rumah Siap Huni Full Furnished di Kalimulya Cilodong Depok – Tanah Luas, SHM & IMB

Rumah Siap Huni Full Furnished di Kalimulya Cilodong Depok – Tanah Luas, SHM & IMB

Februari 10, 2026
Cinere vs Depok: Mana yang Lebih Worth It untuk Tinggal? | Rumelu.com

Cinere vs Depok: Mana yang Lebih Worth It untuk Tinggal? | Rumelu.com

Desember 14, 2025
Dijual Rumah Siap Huni di Sawangan Depok – LT 72 LB 72, 3 Kamar, Harga 390 Juta

Dijual Rumah Siap Huni di Sawangan Depok – LT 72 LB 72, 3 Kamar, Harga 390 Juta

Februari 11, 2026

Pilihan Pembaca

Rumah Strategis di Perumahan Pandan Valley Kemang Bogor – Cocok untuk Hunian & Investasi

Rumah Strategis di Perumahan Pandan Valley Kemang Bogor – Cocok untuk Hunian & Investasi

Mei 30, 2026
Kenapa Banyak Orang Mulai Kembali Menanam di Rumah?

Kenapa Banyak Orang Mulai Kembali Menanam di Rumah?

Mei 30, 2026
Rumah Siap Huni SHM di Perum Gaperi 2 Bojonggede – Dekat Stasiun & Pemda Cibinong

Rumah Siap Huni SHM di Perum Gaperi 2 Bojonggede – Dekat Stasiun & Pemda Cibinong

Mei 31, 2026

Jelajah Tema

  • Aura Home Parung6
  • Gaya Hidup Urban109
  • Hunian43
  • Inspirasi & Refleksi31
  • Olah Sampah Mandiri51
  • Panduan & Edukasi42
  • Review & Rekomendasi8
  • Telaga Kahuripan9
  • Urban Living27
Rumelu - Media Hunian dan Gaya Hidup Urban

Tentang Rumelu

Rumelu.com adalah Media hunian dan gaya hidup urban yang menghadirkan inspirasi rumah, properti, ruang hidup modern, dan solusi hidup urban yang lebih nyaman. hingga panduan investasi properti yang membantu kamu merencanakan hunian impian dengan mudah dan terpercaya.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright 2025 © Rumelu.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us